kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belum ada titik terang dalam PKPU Royal Industries


Minggu, 28 Januari 2018 / 18:45 WIB
Belum ada titik terang dalam PKPU Royal Industries


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Industries Indonesia agrobisnis PT Royal Industries Indonesia (Royal Group) masih melakukan proses restrukturisasi utangnya dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Meski telah melewati 135 hari masa PKPU, masih belum ada tanda-tanda perdamaian antara Royal Industries dengan para krediturnya. Negosiasi antar keduanya juga belum menemukan titik terang.

Maka itu, masa PKPU Royal Industries kembali diperanjang selama 60 hari. Pasalnya, perusahaan milik konglomerasi asal Pakistan, Malik Muhammad Asif ini mengklaim telah memiliki dua investor yang sudah serius untuk mengakuisisi perusahaan. Bahkan sudah ada yang melakukan uji tuntas (due diligence).

Namun sayangnya kedua investor masih belum diketahui. "Keduanya berasal dari grup besar di Indonesia," ungkap Pengurus PKPU Royal Industries William E. Daniel, Minggu (28/1). Untuk itu, pihaknya masih membutuhkan waktu tambahan untuk bernegosiasi dengan investor.

Tapi di sisi lain, Royal Industries juga sudah memberikan revisi proposal perdamaian. Berdasarkan berkas yang diterima KONTAN, penawaran penyelesaian utang saat ini tidak berbeda jauh dari penawaran yang pertama, yakni sama-sama membutuhkan waktu 15 tahun.

Hanya saja, Royal Industries tidak memberlakukan masa tenggang bagi utang bank milik negara dan utang bank luar negeri yang dikonvesi menjadi oblligasi. Sekadar tahu saja, total tagihan Royal Industries mencapai Rp 5,79 triliun. Yangmana, pemegang utang mayoritas berasal dari 22 kreditur separatis yang nilainya mencapai Rp 5,6 triliun.

Namun dalam proposal barunya, Royal Industries meminta jaminan berupa tiga perusahaan perkebunan PT Surya Borneo Indah, PT Sawit Desa Kapuas dan PT Kapuas Plantation akan dilepaskan untuk mendapatkan modal kerja. Serta meminta opsi untuk menjual aset-aset yang tidak produktif.

Hasil penjualan akan digunakan sebagai salah satu sumber untuk mendapatkan tambahan dana modal kerja. Namun sayangnya, para kreditur belum memberikan tanggapan atas hal tersebut.

Bahkan pihak 18 sindikasi bank yang masuk sebagai kreditur separatis lebih memilih meminta persetujuan kepada Royal Industries untuk adanya penambahan satu personel kurator jika perusahaan dinyatakan pailit yakni, James Purba. Adapun hal tersebut juga sebagai syarat yang diajukan bank sindikasi jika ingin perpanjangan PKPU disetujui.

"Royal telah setuju atas permintaan bank sindikasi, maka dari itu PKPU kembali diperpanjang," tambah William. Sekadar tahu saja, perpanjang PKPU itu disetujui pada 24 Januari lalu. Padahal saat itu seharusnya pembahasan dan pemungutan suara atas penawaran Royal Industries.

Aset masuk dalam area bonded zone

Meski belum adanya kesepakatan dalam proses PKPU, William mengimbau para kreditur, khususnya kreditur separatis (bank sindikasi), agar memperhatikan status dari aset-aset Royal Industries.

Pasalnya, aset perusahaan berupa pabrik seluas 13 hektare di Karawang, Jawa Barat itu masuk dalam kawasan berikat alias bonded zone. Sehingga, menurut William, jika Royal Industries dinyatakan pailit maka akan ada pemotongan dari bea cukai terhadap seluruh aset.

Hal tersebut dapat menyebabkan pengembalian kepada para krediturnya sangat kecil. "Pemotongan itu bisa sekitar 20-30% dari nilai beli," jelasnya. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 jo255/PMK.04/2011 jo. 44/PMK.04/2012 tentang Kawasan Berikat.

Sekadar tahu saja, Royal Industries merupakan produsen minyak sayur dan mentega dengan merek Green Lands serta sabun dan deterjen merek Royal. Selain itu perusahaan juga memiliki usaha di bidang perkebunan kelapa sawit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×