kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beli emas Antam kena PPh 0,45%


Rabu, 04 Oktober 2017 / 15:32 WIB
Beli emas Antam kena PPh 0,45%


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyebarkan pengumuman di gerai-gerai penjualan emas miliknya tentang pungutan pajak terhadap pembelian emas Antam. 

Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani pada 2 Oktober 2017 oleh pihak Butik Emas Logam Mulia Jakarta II disebutkan, mulai 2 Oktober 2017 setiap transaksi pembelian Logam Mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh 22. 

"Pelanggan yang memiliki NPWP dikenakan 0,45% dan yang tidak memiliki NPWP dikenakan 0,9%," seperti dikutip dari pengumuman tersebut. 

Penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbutkan 30 hari kerja setelah transaksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×