kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beleid umrah ditarget Kemnag selesai akhir 2017


Minggu, 20 Agustus 2017 / 21:19 WIB
Beleid umrah ditarget Kemnag selesai akhir 2017


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Kasus kegagalan pemberangkatan dan penipuan calon jemaah umrah yang mencuat membuat pemerintah terus menggodok payung hukum pelayanan umrah.

Direktur Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemnag), Muhajirin Yanis menyatakan, pihaknya terus mengkaji poin-poin aturan yang akan disusun.

Pengaturan tersebut masih membutuhkan waktu untuk diselesaikan. Namun ia menjanjikan payung hukum ini akan segera keluar. "Sampai saat ini masih terus kami bahas semoga bisa selesai hingga akhir tahun ini," kata Muhajirin kepada KONTAN, Minggu (20/8).

Mengenai aturan biaya penyelenggaraan umrah pihaknya masih terus mengkaji batas bawah biaya umrah. Meski begitu ia bilang tidak akan mengatur mengenai batas atas biaya umrah.

"Kajian harga batas bawah jika sudah disepakati maka itu yang akan menjadi harga terendah yang menjadi referensi," jelasnya.

Aturan harga ini nantinya masuk dalam standar pelayanan minimum yang harus diberikan penyelenggara umrah. Hal ini untuk menghindari pelayanan yang tidak pantas.

Selanjutnya Kemnag tengah mengkaji tentang pengaturan maksimal penundaan pemberangkatan umrah. Terakhir, Kemnag tengah mengkaji pengaturan sistem pelayanan perizinan.

Muharom Ahmad, Wakil Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) menyatakan, sebenarnya aturan standar pelayanan umrah sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Ia bilang melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 tahun 2012.

Namun aturan tersebut tak pernah teredukasi ke masyarakat sehingga banyak yang tergiur dengan harga promo. Menurutnya pemerintah semestinya bisa mengedukasi standar pelayanan ini agar tak terjerumus dengan harga layanan yang tak masuk akal.

Himpuh telah memberi masukan ke pemerintah bahwa harga kewajaran minimum umrah sebesar Rp 21 juta. Muharom bilang pemerintah juga semestinya bisa mencegah pola rekrutmen jemaah bercampur dengan investasi. 

"Jadi harus diatur dalam pola perdagangan produk. Yang banyak bermasalah itu pada kegagalan pemberangkatan bukan di pelayanan," ujar Muharom kepada KONTAN, Minggu (20/8).

Selain hal tersebut, Himpuh juga mengusulkan maksimal pemberangkatan umrah tiga bulan setelah pelunasan biaya umrah. Hal ini menurutnya ideal melihat pemerintah Arab Saudi yang memperpanjang masa umrah hingga sepuluh bulan per tahun.

Pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan. "Jadi kalau ada indikasi terhadap pelanggaran bisa ditindaklanjuti dengan segera," kata Muharom.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×