kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batas waktu konsesi jalan tol digugat di Mahkamah Konstitusi


Rabu, 07 Maret 2018 / 18:31 WIB
Batas waktu konsesi jalan tol digugat di Mahkamah Konstitusi
ILUSTRASI. Gedung Mahkamah Konstitusi


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsesi jalan tol oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan dengan Nomor Perkara 15/PUU-XVI/2018 diajukan oleh Moh. Taufik Makarao dan Abdul Rahman Sabara.

Uji materi payung hukum ini mempunyai pokok perkara pengajuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 50 ayat 6.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Arrisman, kuasa hukum pemohon menyatakan pasal 50 ayat 6 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 bertentangan dengan pasal 28 D ayat 1 dan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Lantaran frasa dalam jangka waktu tertentu itu tidak menjelaskan lebih lanjut yang dimaksud jangka waktu tertentu, sehingga potensi disalahgunakan pasal 50 ayat 6 ini semakin besar dan penguasaan negara menjadi lemah.

"Pemohon melihat rawan terjadinya penyalahgunaan. Dibandingkan dengan negara lain, jalan tol itu ada batas waktunya 20 tahun," ujar Arrisman, Rabu (7/3).

Ia bilang, jika konsesi sudah diatur dalam undang-undang, maka investor bisa menghitung lebih awal untung-rugi sebuah investasi. Selain itu, jangka waktu juga akan membatasi penyalahgunaan dalam perjanjian bisnis BUJT dengan pemerintah.

"Yang sering terjadi, investor menyatakan rugim kemudian tarif tol harus naik. Padahal jika ditentukan dari awal (konsesi), sudah bisa diprediksi berapa yang akan diperoleh investor," ujar dia.

Dia bilang, bercermin dari negara lain yang memberikan aturan konsesi, semestinya jalan tol yang dikelola lebih dari 20 tahun sudah bisa dijadikan jalan bebas hambatan tak berbayar.

Untuk itu pihaknya sebagai pemohon meminta majelis hakim mempertimbangkan untuk mengabulkan uji materi, agar menjaga kepastian hukum.

"Sehingga tidak disalahgunakan atau terjadi nego-nego dibelakang,"pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×