kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batas waktu habis, banyak THR belum dibayarkan


Kamis, 30 Juni 2016 / 15:55 WIB
Batas waktu habis, banyak THR belum dibayarkan


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Meski batas waktu atau deadline pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sudah lewat, kenyataanya, masih banyak perusahaan yang belum membayarkannya.

Padahal, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, THR tersebut seharusnya diberikan maksimal H-7 lebaran yang jaruh pada Rabu (29/7).

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar mengatakan, setelah batas waktu yang ditetapkan banyak buruh yang belum mendapatkan haknya. "Oleh karena itu kami sudah melaporkannya ke Posko pengaduan yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan," kata Timboel, Kamis (30/6).

Buruh berharap, agar laporan yang telah dilayangkan tersebut dapat segera direspon sehingga THR dapat segera cair sebelum perayaan lebaran. Menurut Timboel, beberapa buruh yang belum mendapatkan THR itu berada di kawasan Cakung.

Agar kondisi ini tidak sering terjadi, Timboel berharap supaya ketentuan ini direvisi. Idealnya, batas waktu yang diberikan kepada perusahaan untuk membayar THR adalah H-21 sebelum lebaran. "Supaya perusahaan dapat mempersiapkan jauh-jauh hari," ujar Timboel.

Berdasarkan aturan baru tersebut, ditegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapat THR. Padahal aturan sebelumnya yaitu Permenaker No 4 Tahun 1994 dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan.

Tak hanya itu, Kemnaker juga menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang didalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

Dalam ketentuan sanksi administratif yang mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 20 Tahun 2016 tersebut dinyatakan bahwa apabila pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.

Pengusaha juga akan dikenai sanksi administratif. Sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha. "Batas akhirnya ya, H-7 ini, kalau lewat maka akan kena denda, kena teguran dan kena sanksi,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.

Teguran tertulis dikenakan 1 kali kepada pengusaha dalam jangka waktu 3 hari kalender, terhitung sejak teguran tertulis diterima. Rekomendasi teguran tertulis berdasarkan nota pemeriksaan dan laporan ketidakpatuhan yang masuk ke dinas terkait.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×