kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bareskrim akan panggil pulang paksa eks Bos TPPI


Jumat, 12 Februari 2016 / 12:17 WIB
Bareskrim akan panggil pulang paksa eks Bos TPPI


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bareskrim Polri berencana melakukan pemanggilan paksa seorang tersangka korupsi dalam penjualan kondensat pada PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia (TPPI), Honggo Wendratmo. Penguatan penyidikan kasus ini dilanjutkan setelah semalam, Kamis (11/2), Bareskrim menahan dua tersangka lainnya. 

Honggo, mantan pemilik PT TPPI diduga terlibat dalam penjualan kondensat yang disebut berujung pada kerugian negara sampai Rp 35 triliun. 

Bareskrim Polri bakal melakukan pemanggilan paksa untuk pemulangan Honggo yang saat ini disebut berada di Singapura untuk menjalani pengobatan. 

Adapun dua orang yang ditahan semalam adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan mantan Diputi Finansial dan Pemasaran PT TPPI Djoko Harsono.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bambang Waskito mengaku penahanan telah dilakukan sejak Kamis (11/2) malam di rutan Bareskrim Polri.

"Ditahan untuk mempermudah penyidikan dan agar tidak melarikan barang bukti keluar negeri," kata Bambang di kantornya, Jumat (12/2).

Raden Priyono dan Djoko Harsono ditetapkan tersangka Mei 2015 lalu dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang dalam penunjukan TPPI untuk pembelian kondensat negara.

Bambang menambahkan, perkara ini disebabkan lantaran Honggo sebagai Direktur Utama PT TPPI tidak mengikuti kebijakan Wakil Presiden Yusuf Kalla yang saat itu memerintahkan untuk mengubahkan kondensat menjadi solar, premium dan lainnya guna memenuhi kelangkaan bahan bakar minyak dalam negeri. 

Kenyataannya, Honggo malah mengubah kondensat menjadi aromatik (bahan dasar biji plastik) dan dipasarkan ke luar negeri.

Untuk kasus ini, Untuk perkara ini, Bambang mengaku total kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar US$ 2,7 miliar atau mencapai sekitar Rp 32 triliun - Rp 34 triliun. 

Untuk perkara ini, Polri telah memeriksa mantan Menteri Keuangan SBY Jilid I Sri Mulyani. Saat itu, Sri Mulyani dimintai keterangan terkait beredarnya surat kebijakan yang dikeluarkan kepada PT TPPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×