kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak transaksi tak beres di pilkada 2017


Jumat, 14 Juli 2017 / 06:35 WIB
Banyak transaksi tak beres di pilkada 2017


Reporter: Agus Triyono | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan banyak transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan peserta pemilihan kepala daerah serentak tahun ini. PPATK mencatat nilai transaksi mencurigakan itu mencapai puluhan miliar dalam 10 bentuk.

Menurut Kepala PPATK Ki Agus Badaruddin, bentuk pertama transaksi yang dilakukan adalah dengan menggunakan perusahaan terafiliasi pasangan calon kepala daerah untuk menampung dana hasil sumbangan. Nilai dana yang mengalir ke rekening itu melebihi ketentuan yang diizinkan. Nilai transaksi mencurigakan dengan menggunakan perusahaan terafiliasi dilakukan oleh lima orang calon dengan nilai sekitar Rp 20 miliar.

Kedua, adanya imbalan ke perusahaan penyokong. PPATK mencatat ada transaksi mencurigakan yang mengalir ke istri pemenang pemilihan kepala daerah yang diduga memiliki kaitan dengan pemilihan kepala daerah. Imbalan juga dilakukan dalam bentuk pemenangan tender. Dua orang individu dan dua perusahaan, menurut PPATK terlibat dengan nilai transaksi yang terjadi Rp 7 miliar.

Ketiga, transaksi yang tidak jelas. Agus mengatakan, dalam transaksi ini pihaknya menemukan ada transaksi ke calon kepala daerah dari sejumlah pihak secara tunai, namun tidak jelas juntrungannya. Ada lima individu yang terlibat dalam transaksi ini dengan nilai Rp 6,5 miliar. 

"Ada calon kepala daerah yang mencalonkan diri dengan dana kredit modal kerja yang diperoleh melalui tindak pidana perbankan," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (13/7). Menurut Agus, transaksi itu melibatkan 11 individu dan dua korporasi dengan nilai transaksi Rp 12,8 miliar. 

Kelima, calon kepala daerah yang masih menjabat atau inkumben membuka rekening untuk menampung setoran tunai dari berbagai pihak yang diduga untuk memenangkan dia lagi. Transaksi ini dilakukan oleh 45 pihak yang terdiri individu dan korporasi sebagai penyetor dana. Nilai transaksi mencapai Rp 6,5 miliar.

Keenam, transaksi mencurigakan dilakukan oleh pengurus partai pendukung calon kepala daerah. Yaitu dengan menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana operasional dalam rangka keikutsertaan calon bupati. 

Tanpa menyebut nama dan partai, Agus bilang, temuan-temuan itu saat ini masih dalam proses analisis. Temuan didapat setelah Bawaslu dan KPU membuat nota kesepahaman pertukaran informasi.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Marsiaman Saragih meminta PPATK menindaklanjuti. Ini penting agar ke depan, praktik kotor yang dilakukan pasangan calon di 101 pemilihan kepala daerah tahun 2017 tidak berulang kembali. "Kalau tidak ditindaklanjuti, bisa jadi preseden," katanya.

Senada dikatakan Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, M Toha. Dia juga meminta PPATK meningkatkan upaya  pencegahan transaksi mencurigakan dalam pemilihan kepala daerah dan meminta agar PPATK berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×