kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan pesangon PNS masih terganjal


Minggu, 29 Oktober 2017 / 23:50 WIB
Aturan pesangon PNS masih terganjal


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pesangon bagi para pensiunan PNS yang merupakan aturan pelaksana UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN) masih belum juga selesai. Walaupun pemerintah saat ini sudah menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah tersebut, sampai saat ini masih ada masalah krusial yang menghambat penyelesaian perumusan aturan tersebut.

Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) mengatakan, ganjalan berupa besaran iuran pensiun yang harus ditanggung pemerintah dan PNS.

Maklum saja, dalam aturan yang saat ini sedang disusun tersebut, untuk jaminan pensiun PNS, pemerintah kemungkinan besar akan memilih skema pensiun dengan mekanisme iuran atau fully funded dibandingkan model pay as you go.

"Arahnya ke fully funded dengan manfaat pasti," katanya, akhir pekan lalu.

Setiawan mengatakan, persentase iuran tersebut saat ini masih terus disimulasikan agar nantinya iuran pensiun PNS nantinya tidak membebani keuangan negara. Dalam waktu dekat ini, Kementerian PAN RB akan segera bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas besaran iuran tersebut.

Menteri PAN RB Asman Abnur berharap, aturan tersebut bersama dengan aturan pelaksana UU ASN yang lain bisa segera dituntaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×