kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,72   4,08   0.44%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apklibernas minta proteksi mobil listrik domestik


Minggu, 27 Agustus 2017 / 17:07 WIB
Apklibernas minta proteksi mobil listrik domestik


Reporter: Dian Sari Pertiwi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Asosiasi Pengembang Kendaraan Listrik Bermerek Nasional (Apklibernas) menyayangkan rencana pemerintah memberikan tarif bea masuk 0% bagi kendaraan listrik completely build up (CBU) asal luar negeri.

Rencana tersebut disampaikan dalam forum diskusi membahas draf peraturan presiden (perpres) terkait program percepatan kendaraan bermotor listrik, di Bali pada Kamis 24 Agustus 2017.

Menurut Ketua Apklibernas Sukotjo Herupramono, walau dalam rangka percepatan kendaraan listrik, perpres tersebut akan memberatkan produsen dalam negeri. "Aplkibernas mengusulkan pemerintah membina kendaraan listrik merek internasional juga membina kendaraan listrik bermerek nasional," kata Sukotjo, Minggu (27/8).

Dia menambahkan, kendaraan listrik merek nasional tidak bisa bersaing dengan produsen luar secara bebas di pasar Indonesia. "Tidak akan bisa bersaing melawan anggota Gaikindo yang sudah kuat pegang pasar Indonesia dan punya fasilitas produksi yang hebat," ujar Sukotjo.

Apklibernas mengusulkan, pemerintah membuat segmen pasar agar dapat memproteksi produsen dalam negeri. Seperti di segmen kendaraan listrik 60 KW ke bawah hanya boleh diproduksi oleh produsen kendaraan listrik bermerek nasional. Sementara kendaraan listrik bermerek internasional hanya masuk di segmen di atas 60 KW.

"Produsen lokal sebenarnya hanya minta 10% dari pasal nasional, kalau di China justru kendaraan listriknya 90% adalah produk asli dalam negeri," tandas Sukotjo.

Asal tahu saja, saat ini ada sejumlah produsen lokal yang sedang mengembangkan dan siap memasarkan produk kendaraan listrik, di antaranya Garansindo dan Grain (Great Asia Link) yang berbasis di Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×