kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APKASI: Dana turun telat dan lelang lama


Senin, 31 Juli 2017 / 21:27 WIB
APKASI: Dana turun telat dan lelang lama


Reporter: Choirun Nisa | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Ketua umum Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Mardani H. Maming mengatakan, besarnya dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan (dana idle) yang tercatat hingga akhir semester pertama 2017 disebabkan telatnya pencairan dana. Menurut Mardani, hal ini merupakan berita lama karena siklusnya selalu seperti itu setiap tahun.

"Dana pemda baik bagi hasil, alokasi umum, dan khusus itu selalu telat," kata Mardani ketika dihubungi KONTAN, Senin (31/7).

Selain dana yang telat turun, dana yang sudah masuk di kas pemda pun tak bisa digunakan begitu saja. Mardani menjelaskan, proses pelelangan harus dilakukan untuk pelaksanaan penyerapan anggaran. Jika lelang berhasil, maka dana dapat cair dan bisa digunakan. "Akan tetapi, lelang kan tidak selalu berjalan mulus. Kadang lancar, kadang tidak. Kadang juga ada syarat yang tidak terpenuhi dari pemenang lelang sehingga kita tidak bisa langsung memakai dana di kas daerah," tuturnya menjelaskan.

Mardani berharap, pemerintah pusat dapat mensinkronisasi kebijakan di daerah, utamanya pengaliran dana alokasi umum (DAU). Jika pengaliran DAU terhambat dan terlambat, maka pembangunan di daerah pun terhambat. Belum ditambah proses lelang dan proses lainnya dalam pembangunan. 

Ia memperkirakan dengan telat turunnya dana pemda ini, maka proses pelelangan dan penyerapan dana pun baru dapat dikerjakan pada Agustus atau September mendatang. "Hal ini sudah pernah dibicarakan dalam Rakernas kami (APKASI) dan diberikan kepada pemerintah pusat sebagai saran. Kami berharap pemerintah pusat bisa mensinkronisasi kebijakan pencairan dana baik petunjuk pelaksanaannya maupun teknisnya," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×