kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Antam yakin menang atas sengketa desain industri


Selasa, 08 Agustus 2017 / 19:16 WIB
Antam yakin menang atas sengketa desain industri


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sengketa desain industri yang diajukan oleh PT Antam (Persero) Tbk telah sampai agenda kesimpulan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

SVP Corporate Secretary Antam, Aprilandi H.Setia mengatakan, dalam tahap ini para pihak telah menyampaikan kesimpulannya atas seluruh proses persidangan mulai dari pembacaan gugatan, jawab menjawab, penyerahan bukti dokumen, pemberian keterangan saksi dan keterangan ahli.

"Dari seluruh tahap tersebut, dapat dibuktikan bahwa desain yang diajukan oleh ANTAM memiliki unsur kebaruan," ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (8/8).

Adapun beberapa desain yang dimohonkan tersebut adalah desain kemasan produk emas 100 gram, desain kemasan produk emas 50 gram dan produk emas 100 gram.

Menurutnya, terdapat banyak sekali perbedaan antara desain dokumen pembanding yang dijadikan dasar Direktorat Kekayaan Intelektual (KI) menolak permohonan ANTAM dengan desain Industri yang dimohonkan ANTAM.

Beberapa perbedaan tersebut yakni, adanya sertifikat kemurnian emas pada desain industri yang dimohonkan ANTAM namun tidak terdapat pada dokumen pembanding.

Kemudian adanya segel kemasan pada disain industri ANTAM namun tidak ditemukan pada dokumen pembanding. Lalu adanya laten printing produk emas 100 gr yang dimohonkan desain industrinya oleh ANTAM namun tidak terlihat dalam dokumen pembanding.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, ANTAM optimistis gugatan terhadap penolakan desain industri oleh Ditjen KI dapat dikabulkan oleh majelis hakim," tutup Aprilandi.

Sekadar tahu saja, dalam hal ini ANTAM mengajukan tiga gugatan desain industri dengan tiga nomor yang berbeda yak i No. 19/Pdt.Sus-Desain Industri/2017/PN.Jkt.Pst, 20/Pdt.Sus-Desain Industri/2017/PN.Jkt.Pst, dan 21/Pdt.Sus-Desain Industri/2017/PN.Jkt.Pst.

Gugatan diajukan lantaran Ditjen Kekayaan Intelektual menolak pendaftaran desain industri yang diajukan ANTAM. Padahal, ANTAM sebagai satu-satunya perusahaan yang memproduksi emas logam mulia di Indonesia yang bersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) bermaksud ingin mendapatkan hak desain industri secara eksklusif sebagai bentuk nilai tambah produk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×