kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Antam sumringah, tiga gugatannya dikabulkan hakim


Rabu, 30 Agustus 2017 / 16:40 WIB
Antam sumringah, tiga gugatannya dikabulkan hakim


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - PT Antam (Persero) Tbk bisa bernafas lega. Sebab, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan tiga gugatan desain industri terhadap tiga produk perusahaan.

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Budi Hertantyo mengatakan, pertimbangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam menolak permohonan pendaftaran desain industri Antam adalah tidak berdasar.

Pasalnya, majelis menilai bukti pembanding yang digunakan DJKI sebetulnya tidak bisa dijadikan sebagai pembanding. Sehingga, sebetulnya ada bagian yang tidak sama dengan desain yang telah terdaftar sebelumnya.

"Kalau memang dilihat sepintas memang terlihat sama tapi jika diperhatikan saksama ada perbedaan dari sisi konfigurasi," ungkap Budi saat membacakan putusan, Rabu (30/8).

Seperti dari adanya unsur tiga dimensi, dua dimensi, garis dan warna yang berbeda dari yang sebelumnya. Dengan demikian majelis hakim menilai desain industri yang diajukan Antam itu memiliki nilai kebaharuan.

Adapun beberapa desain yang dimohonkan tersebut adalah desain kemasan produk emas 100 gram, desain kemasan produk emas 50 gram dan produk emas 100 gram. Ketiganya, didaftarkan dengan tiga nomor pendaftaran yang berbeda yakni No. 19/Pdt.Sus-Desain Industri/2017/PN.Jkt.Pst, 20/Pdt.Sus-Desain Industri/2017/PN.Jkt.Pst, dan 21/Pdt.Sus-Desain Industri/2017/PN.Jkt.Pst.

"Mengabulkan permohonan penggugat untuk seluruhnya," ungkap Budi dalam amar putusan.

Atas putusan tersebut majelis juga memerintahkan kepada DJKI untuk menerima pendaftaran desain industri dari Antam.

Adapun saat putusan hanya dihadiri oleh pihak Antam. Dihubungi terpisah, Kepala Sub Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Budi Suratno mengatakan, menerima putusan dari majelis hakim dan tak mengajukan upaya hukum.

"Kami akan jalani putusan dari majelis hakim," tuturnya. Sementara itu hingga saat ini pihak Antam masih belum juga memberikan komentar lantaran masih ada diskusi internal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×