kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Antam sambut baik putusan pengadilan


Rabu, 30 Agustus 2017 / 19:18 WIB
Antam sambut baik putusan pengadilan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - PT Antam (Persero) Tbk menyambut baik putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan Antam atas permohonan desain industri produk emas.

SVP Corporate Secretary Antam Aprilandi H. Setia mengatakan, pengakuan atas desain produk emas Antam merupakan hal penting bagi Perseroan. "Dengan pengakuan ini berarti desain produk emas 100 gram serta kemasan produk 50 gram dan 100gram telah dilindungi," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (30/8).

Hal ini juga menambah intangible aset bagi Antam berupa hak atas desain industri Sebagaimana diketahui, emas merupakan salah satu komoditas utama yang dikelola oleh Antam dengan brand Logam Mulia (LM) yang bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association) satu-satunya di Indonesia yg menjamin kemurnian dan kesesuaian berat atas produk LM.

Pengakuan atas disain produk juga akan memberikan nilai tambah bagi masyarakat yakni produk tersebut otentik diproduksi oleh LM Antam serta memberikan keamanan.

Adapun sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan tiga gugatan desain industri terhadap tiga produk perusahaan.

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Budi Hertantyo mengatakan, pertimbangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam menolak permohonan pendaftaran desain industri Antam adalah tidak berdasar.

Pasalnya, majelis menilai bukti pembanding yang digunakan Ditjen KI sebetulnya tidak bisa dijadikan sebagai pembanding. Sehingga, sebetulnya ada bagian yang tidak sama dengan desain yang telah terdaftar sebelumnya.

"Kalau memang dilihat sepintas memang terlihat sama tapi jika diperhatikan saksama ada perbedaan dari sisi konfigurasi," ungkap Budi saat membacakan putusan, Rabu (30/8).

Seperti dari adanya unsur tiga dimensi, dua dimensi, garis dan warna yang berbeda dari yang sebelumnya. Dengan demikian majelis hakim menilai desain industri yang diajukan Antam itu memiliki nilai kebaharuan.

Adapun beberapa desain yang dimohonkan tersebut adalah desain kemasan produk emas 100 gram, desain kemasan produk emas 50 gram dan produk emas 100 gram. Ketiganya, didaftarkan dengan tiga nomor pendaftarab yang berbeda yakni No. 19/Pdt.Sus-Desain Industri/2017/PN.Jkt.Pst, 20/Pdt.Sus-Desain Industri/2017/PN.Jkt.Pst, dan 21/Pdt.Sus-Desain Industri/2017/PN.Jkt.Pst.

"Mengabulkan permohonan penggugat untuk seluruhnya," ungkap Budi dalam amar putusan. Atas putusan tersebut majelis juga memerintahkan kepada Ditjen KI untuk menerima pendaftaran desain industri dari Antam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×