kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota Dewas BPJS Kesehatan diperiksa KPK


Rabu, 23 Agustus 2017 / 12:49 WIB
Anggota Dewas BPJS Kesehatan diperiksa KPK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Wahyudin Bagenda hari ini Rabu (23/8) kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK bilang mantan direktur PT LEN Industri ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP-elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya Novanto

"Diperiksa untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Febri di Jakarta.

Dalam kasus ini, Wahyudin mengambil posisi penting lantaran terlibat dalam pembentukan konsorsium yang kemudian memenangkan tender, yaitu konsorsium PNRI. Sesuai dengan akta perjanjian konsorsium No.8 yang dibuat notaris Dewantari Handayani pada tanggal 28 Februari 2011, Wahyudin mendirikan konsorsium bersama Isnu Edhi Wijaya, Arief Safari, Anang S. Sugiana, dan Paulus Tannos.

Wahyudin merupakan pihak yang harus terlibat dalam pengambil keputusan tertinggi karena tercatat sebagai salah satu Board of President Director (BOD) mewakili PT LEN Industri.

Dalam dakwaan terhadap mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Wahyudin disebut menerima duit Rp 2 miliar.

Namun ketika bersaksi di persidangan Kamis, 4 Mei 2017 yang lalu, ia membantahnya. Padahal hakim Anshori yang menanyainya, telah mengutip berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah ditandatangani sendiri oleh Wahyudin.

"Saya menerima Rp 1 miliar sebanyak 2 kali. Ada yang pada Agustus 2012. Uang itu dari anggaran KTP-el, mak asaya bersedia mengembalikan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi' benar tidak?" tanya Anshori mengkonfirmasi apa yang ditulis dalam BAP.

Wahyudin membantah lantaran penyidik tak memperlihatkan bukti aliran dana.

"Saya tidak pernah bilang begitu. Penyidik saat itu tidak memperlihatkan bukti," jawab Wahyudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×