kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alokasi DAU 2017 bisa naik turun


Rabu, 07 Desember 2016 / 17:32 WIB
Alokasi DAU 2017 bisa naik turun


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah mengubah sistem penjatahan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2017, Dana Alokasi Umum (DAU) tidak lagi bersifat final.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Budiarso Teguh Widodo mengatakan, nantinya DAU akan bisa naik dan turun tergantung dengan perkembangan pendapatan pemerintah.

“Artinya, bila pendapatan negara lebih besar, DAUnya juga lebih besar. Dulu pendapatan negara naik atau turun, DAUnya tetap,” kata Teguh dalam Konferensi Nasional Pengelolaan Keuangan Daerah di Kementerian Keuangan, Jakart, Rabu (7/12).

Menurut Teguh, Kemkeu telah menelusuri pos-pos dana transfer mana yang bisa dibina. Catatan saja, pada tahun 2016 ini telah terjadi penundaan DAU ke sejumlah daerah yang sebelumnya belum pernah terjadi.

“Telah dilakukan rekonsiliasi antara daerah dan Kemendikbud. Hasilnya, kami menemukan adanya tunjangan profesi guru dalam jumlah yang besar di kas daerah, kira-kira Rp 30 triliun sehingga pemerintah tidak transfer lagi,” ujarnya.

Poin selanjutnya adalah realisasi dana transfer ke daerah hingga tanggal 7 November sudah mencapai Rp 671 triliun atau 86%. Namun, realisasi dana alokasi khusus masih minim.

Ia merinci, dana insentif daerah sudah semua terserap, dana otonomi khusus (otsus) juga sudah seluruhnya tersalurkan. Sementara dana desa tercatat sudah tersalurkan Rp 43 triliun dari pagu Rp 47 triliun.

“Yang masih rendah adalah dana transfer khusus yaitu dari pagu Rp 211 triliun baru terealisasi Rp 140,7 triliun atau 66%, terdiri dari DAK fisik dari pagu Rp 89 triliun baru 58%, dan DAK non fisik dari pagu Rp 121 triliun hanya terserap 72%,” ujarnya.

DAU 2017 juga nantinya menampung pengalihan beban urusan dari kabupaten kota ke provinsi. Namun, masih ada kendala dengan peraturan dalam UUD No. 33 tahun 2004 yang mengatur bahwa DAU 90% adalah untuk kabupaten kota dan 10%nya untuk provinsi

“Tentu kalau ada pengalihan urusan, ada dananya. Money follows programme. Mungkin ke depannya persentasenya akan 80% dan 20%. Saat ini, kami sedang rumuskan RUU pusat ke daerah,” ujar Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×