kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alasan Jonan tak mengatur ojek online


Kamis, 28 April 2016 / 21:15 WIB
Alasan Jonan tak mengatur ojek online


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengakomodasi keberadaan taksi online.

Namun, beleid ini hanya mengatur soal transportasi umum roda empat atau lebih, serta belum mengakomodasi atau mengatur mengenai keberadaan ojek atau angkutan jenis kendaraan bermotor roda.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, kendaraan roda dua tidak disebut sebagai transportasi umum dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sehingga, "Kami nggak akanĀ atur, wong UU-nya nggak mengatur itu kok. Lalu dasarnya apa," kata dia, Kamis (28/4).

Dengan alasan tersebut, pemerintah tentu sulit mengatur keberadaan transporasi ojek online, semisal Gojek dan Grab. Sehingga, kata Jonan, pengaturannya hanya diserahkan kepada masing-masing daerah.

Jonan menjelaskan, meskipun memungkinkan perubahan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan untuk direvisi, namun hal tersebut sulit dilakukan dan sangat berisiko. Pasalnya, potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya paling besar justru menimpa para pengendara bermotor.

"Sepuluh tahun belakangan, kecelakaan jalan raya itu 70% hingga 80% itu melibatkan sepeda motor dengan jumlah korban kecelekaan itu 30.000 per orang. Lalu bagaimana menyesuaikannya, makanya motor itu tidak dimasukkan sebagai transportasi umum itu karena soal keselamatan," jelas Jonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×