kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akomodasi putusan MK, penganut aliran kepercayaan akan dapat KTP khusus


Rabu, 04 April 2018 / 16:56 WIB
Akomodasi putusan MK, penganut aliran kepercayaan akan dapat KTP khusus
ILUSTRASI. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mempersiapkan kartu tanda penduduk elektronik khusus untuk para penganut aliran kepercayaan. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4).

Langkah ini diambil untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 97/PPU-XIV/2016. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, penganut aliran kepercayaan nantinya akan mendapatkan KTP khusus yang berbeda dengan penganut enam agama di Indonesia.

Tak akan ada kolom agama di KTP khusus itu. Kolom agama akan diganti dengan kolom kepercayaan. "Kemendagri dalam waktu dekat ini akan mempersiapkan KTP bagi para penghayat kepercayaan itu," kata Lukman kepada wartawan, seusai rapat. Lukman mengatakan, dengan cara ini, maka pemerintah tak perlu mengubah seluruh KTP masyarakat Indonesia.

Pemerintah cukup mengubah KTP penganut kepercayaan yang jumlahnya tidak begitu besar. "Kalau ditulis 'agama/kepercayaan', semua KTP harus diubah. Butuh pembiayaan besar. Ini semata-mata demi efisiensi. KTP yang ada tetap berlaku. Hanya bagi mereka yang merupakan penghayat kepercayaan Kemendagri akan membuat KTP sendiri," ujar Lukman.

Menurut Lukman, dalam dua bulan ke depan, pemerintah akan melakukan pendataan lebih lanjut terhadap masyarakat yang menganut aliran kepercayaan. Dengan demikian, data yang didapatkan benar-benar akurat.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, dari data sementara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ada sekitar 138.000 penganut aliran kepercayaan di Indonesia. Angka itu berasal dari 187 jenis aliran kepercayaan yang tersebar di 13 provinsi. Penghayat kepercayaan yang paling besar adalah Sunda Wiwitan yang berada di Jawa Barat.

Namun, menurut Tjahjo, nantinya aliran kepercayaan yang dianut tak akan dirinci di dalam KTP. Jadi, dalam kolom kepercayaan hanya tertulis: Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Jadi ini masalah administrasi, pemerintah wajib melindungi seluruh masyarakat Indonesia apakah mereka yang beragama atau berkepercayaan. Yang penting, punya keyakinan kepada tuhan yang maha esa," ucap Tjahjo.

Tjahjo menargetkan KTP khusus ini sudah bisa didapatkan masyarakat penganut aliran kepercayaan setelah pilkada 2018. Menurut Tjahjo, mereka yang hendak mengubah KTP-nya bisa langsung datang ke kantor kelurahan, kecamatan atau dukcapil setempat. Prosesnya sama seperti mengurus E-KTP.

"Sama saja, prosesnya paling lama satu jam," kata dia. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Siapkan KTP Khusus untuk Penghayat Kepercayaan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×