kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akhirnya, sasaran data nasabah diubah


Kamis, 08 Juni 2017 / 12:00 WIB
Akhirnya, sasaran data nasabah diubah


Reporter: Adinda Ade Mustami, Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah akhirnya berubah haluan. Usai diprotes banyak kalangan, pemerintah merevisi batasan minimal saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga keuangan ke otoritas pajak, menjadi minimal Rp 1 miliar.

Semula, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2017 yang menjadi turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menetapkan batas minimalnya Rp 200 juta.

"Mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan termasuk dari program amnesti pajak, serta data pelaku usaha, pemerintah memutuskan meningkatkan batasan minimum saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan menjadi Rp 1 miliar," begitu isi keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemkeu), Rabu (7/6) malam.

Alhasil, jumlah rekening yang wajib dilaporkan juga turun menjadi sekitar 496.000 rekening atau 0,25% dari total rekening yang ada di perbankan. Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per April 2017 menunjukkan, rekening simpanan dengan saldo lebih dari Rp 1 miliar memiliki nilai sekitar Rp 3.271 triliun atau 65% dari total simpanan di perbankan dalam negeri.

Sebelumnya dengan batas Rp 200 juta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, jumlah rekening yang memiliki saldo minimal Rp 200 juta sebanyak 2,3 juta rekening atau 1,14% dari jumlah keseluruhan rekening. Rekening itu menyimpan dana sebesar Rp 4.051,25 triliun atau 80,8% total dana pihak ketiga industri perbankan.

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, batasan Rp 1 miliar cukup moderat. Apalagi jika rumusannya agregat saldo, batasan ini bisa menjaring beberapa rekening milik satu orang.

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai, dengan batasan yang terlalu rendah, muncul kesan bahwa pemerintah terlalu terburu-buru dan membabi-buta dalam mengejar penerimaan negara dari sektor pajak. Niat baik bisa ditafsirkan sebagai intervensi terhadap privasi, katanya, Rabu (7/6).

Hendrawan menambahkan, landasan hukum PMK ini, yaitu Perppu No.1/2017, hingga kini belum dibahas DPR. Saat ini Komisi XI masih mengkaji untung-ruginya aturan itu.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Mucharam berharap pemerintah fokus saja mengejar wajib pajak yang memiliki pendapatan dan saldo rekening besar. Sistem informasinya sudah memadai atau belum harus dipastikan dulu. Jumlah data yang banyak perlu perangkat yang baik," ujarnya.

Keputusan ini memang melegakan. Tapi, sebaiknya pemerintah lebih cermat menyusun aturan agar tidak memicu kegaduhan di awal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×