kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akhirnya, Asian Agri lunasi denda pajak Rp 2,5 T


Selasa, 23 September 2014 / 18:03 WIB
Akhirnya, Asian Agri lunasi denda pajak Rp 2,5 T
ILUSTRASI. Simak cara menyimpan jamur yang benar agar jamur Anda memiliki masa simpan yang panjang dan tak mudah membusuk (Pinterest/Mark Weinberg)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Akhirnya, Asian Agri Group (AAG) melunasi denda Rp 2,5 triliun pada tanggal 17 September 2014 lalu. Denda sebesar Rp 2,5 Triliun tersebut merupakan denda wajib yang harus dibayarkan oleh AAG berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 18 Desember 2012 terkait perkara penyimpangan pajak yang dilakukan 14 perusahaan yang tergabung dengan AAG. 

Putusan MA No.2239K/PID.SUS/2012 memutuskan, selain membayar pajak terhutang sebesar Rp 1,2 Triliun, AAG juga dihukum denda dua kali pajak terhutang sebesar Rp 2,5 Triliun. AAG membayar denda tersebut dengan cara bertahap terhitung Januari 2014 lalu.

Pihak Kejaksaan dan AAG sepakat membayar terlebih dahulu sebesar Rp 719,9 miliar dan pembayaran tersebut terlaksana pada 28 Januari 2014. Sisanya, sebesar Rp 1,8 triliun dicicil hingga Oktober 2014 sebesar Rp 200 miliar per bulan. Sebagai jaminan, AAG berkomitmen melunasi seluruh denda dengan mengeluarkan bilyet giro lebih dari 100 lembar yang sudah dititipkan kepada Mandiri dan tiap bulan dapat dicairkan.

“Asian Agri telah memenuhi kewajibannya dengan baik dan membayar denda tepat pada waktunya bahkan sebelum waktunya. Atas nama jajaran Kejaksaan, saya memberikan apresiasi kepada AAG karena telah patuh pada putusan Mahkamah Agung," kata Datas Ginting, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dalam siaran pers, Selasa (23/9). 

Datas Ginting juga menjelaskan, pihak Kejaksaan sebagai eksekutor sepakat memberikan kesempatan pada AAG untuk melakukan pembayaran dengan sistem mencicil karena lembaga Kejaksaan juga harus mempertimbangkan aspek mendasar dari hukum itu sendiri yakni keadilan. 

“Kami mempertimbangkan sedalam-dalamnya nasib puluhan ribu para pekerja serta petani plasma yang selama ini menggantungkan nasibnya pada 14 perusahaan yang tergabung di AAG. Karena itulah Kejaksaan memberikan tenggang waktu pembayaran dan hal ini tentu saja dimungkinkan oleh perundang-undangan yang ada,” ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×