kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akan dibatas tatap muka WP dan petugas pajak


Senin, 03 April 2017 / 23:13 WIB
Akan dibatas tatap muka WP dan petugas pajak


Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Tim Reformasi Pajak dan Bea Cukai menggelar rapat di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (3/4). Usai rapat, Menteri Keuangan sekaligus Ketua Tim Pengarah Tim Reformasi Pajak Sri Mulyani mengatakan, salah satu program yang saat ini sedang dilakukan tim yakni menyusun pedoman pengendalian interaksi petugas pajak dengan pihak eksternal.

"Ini yang menonjol akhir-akhir ini, bagaimana mengatur account representative (AR) agar tidak melakukan pertemuan-pertemuan di luar kantor (dengan wajib pajak)," ujarnya di Jakarta, Senin (3/4).

Menurut Sri, program ini menjadi bagian dari program kerja Tim Reformasi Pajak di bidang teknologi informasi, basis data, dan proses bisnis. Tujuannya untuk memperbaiki perilaku dan kode etik pegawai pajak.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi sempat menuturkan hal yang sama. Layanan pajak akan mengalami perubahan pascaprogram pengampunan pajak atau tax amnesty.

Bila sebelumnya pelayanan pajak masih mengandalkan tatap muka antara petugas pajak dan wajib pajak, maka hal itu tidak akan ada lagi. Semua layanan pajak akan dilakukan secara online.

Bahkan untuk pemeriksaan kasus pajak, Ditjen Pajak memastikan tidak akan ada lagi pemeriksaan di luar kantor pajak. Dengan begitu, petugas pemeriksa tidak lagi bisa bertemu wajib pajak di luar kantor.

"Pemeriksaan, akan jalan sepanjang ada data. Kalau tidak ada data tidak akan kami lakukan pemeriksaan karena prinsipnya adalah self assesment," kata Ken akhir pekan lalu.

(Yogi Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×