kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AirAsia Indonesia digugat konsumen


Rabu, 01 Maret 2017 / 22:22 WIB
AirAsia Indonesia digugat konsumen


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Maskapai AirAsia digugat lantaran menolak menerbangkan konsumen. Gugatan dilayangkan oleh empat orang ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (1/3) melalui kuasa hukumnya, David Tobing dari kantor hukum Adams & Co.

Keempat penggugat berturut-turut yaitu Regina Goenawan, Sandra Gunawan, Richard Goenawan dan Ramona Goenawan. Mereka mendaftarkan gugatan melawan PT Indonesia AirAsia Extra sebagai tergugat dan PT Traveloka Indonesia (Traveloka.com) sebagai turut tergugat dengan register perkara Nomor :169/Pdt.G/2017/PN.TNG.

AirAsia dan Traveloka digugat dengan pasal 1365 KUHPerdata, 1367 KUHPerdata, Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 7 huruf c, Pasal 4 huruf g dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kuasa Hukum penggugat dalam keterangan resmi, Rabu (1/3), menjelaskan, kasus bermula pada 6 Oktober 2016, saat penggugat membeli tiket pesawat AirAsia melalui Traveloka untuk jadwal penerbangan 4 November 2016 pukul 07.10 WIB rute Jakarta-Surabaya. Pada hari penerbangan, para penggugat melakukan proses check-in di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, namun pihak AirAsia tidak mengizinkan untuk check-in pada penerbangan tersebut dengan alasan nama penggugat I masuk dalam daftar hitam (blacklist) penerbangan AirAsia.

Penggugat II, penggugat III dan penggugat IV juga tidak dizinkan naik pesawat dengan tidak memberikan alasan yang memuaskan dan profesional. Para penggugat juga tidak diberikan kompensasi serta fasilitas sehingga mereka harus menunggu selama kurang lebih 4 jam 30 menit untuk membeli tiket dan terbang dengan maskapai lain menuju Surabaya.

Melalui gugatan tersebut, penggugat ingin PNTanggerang menyatakan AirAsia telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar ganti rugi berupa kerugian materiil sebesar Rp 5.296.665 dan kerugian immaterial sebesar Rp 5 miliar. Selain itu, AirAsia juga digugat agar membuat permintaan maaf di media cetak harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan The Jakarta Post dengan ukuran masing-masing setengah halaman.

Pihak AirAsia mengaku belum mendapat informasi resmi terkait gugatan tersebut.

"Hingga saat ini kami masih belum menerima irformasi resmi terkait hal tersebut. Itu yang bisa kami sampaikan saat ini," kata Head of Corporate Secretary and Communication AirAsia, Rabu (1/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×