kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ahok: Gimana tersangka, saya yang laporin, kok


Kamis, 26 November 2015 / 10:46 WIB
Ahok: Gimana tersangka, saya yang laporin, kok


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak habis pikir dengan keyakinan Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana. 

Pria yang akrab disapa Lulung itu yakin Basuki menjadi tersangka dalam pengadaan perangkat uninterruptible power supply (UPS) pada tahun anggaran 2014.  

"Gimana saya jadi tersangka? Wong saya yang ngelaporin kasus itu ke Bareskrim," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (26/11).  

Basuki berkelakar bersyukur bukan Lulung yang menjadi Kepala Bareskrim Mabes Polri. Posisi itu kini diemban oleh Komjen Pol Anang Iskandar. 

"Kalau Lulung Kabareskrim, saya bisa dikriminalisasi dia," kata Basuki.  

Lulung sebelumnya merasa yakin bakal menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan UPS.

Keyakinan itu muncul setelah dia selesai melakukan pemeriksaan ulang di Bareskrim Mabes Polri, hari ini. 

Lulung mengaku hanya ditanya enam pertanyaan oleh penyidik. Menjawab pertanyaan penyidik, Lulung menjelaskan eksekutif tidak boleh melakukan lelang. 

Ia mengatakan kepada penyidik, jika UPS bisa masuk dalam anggaran berarti ada "tangan jahil" di eksekutif. 

"Mungkin oknum di Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). BPKAD kan yang memberi nomor rekening, sedangkan yang mengizinkan lelang dan mengadakan biaya lelang adalah Gubernur," ujar Lulung. 

"Semakin terang benderang bahwa yang paling bertanggung jawab itu adalah Gubernur. Makanya saya bilang, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sudah dapat diduga menjadi tersangka," ujarnya.  

Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. 

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. 

Sementara itu, dua tersangka lainnya ialah dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. 

Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×