kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AEoI lebih dahsyat dari Paradise Paper


Senin, 27 November 2017 / 06:24 WIB
AEoI lebih dahsyat dari Paradise Paper


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - MANADO. Belum lama ini, dunia dihebohkan dengan laporan investigasi global mengenai rahasia finansial kaum kaya dan berkuasa bertajuk Paradise Papers yang dirilis International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ). ICIJ sebelumnya juga merilis laporan serupa yang bernama Panama Papers.

Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melihat, laporan-laporan soal penempatan dana di negeri suaka pajak ini nantinya tidak lagi istimewa.

Alasannya, Ditjen Pajak bisa mendapatkan informasi serupa lewat program Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan berjalan mulai tahun depan.

"Poin saya, ini (Panama Papers dan Paradise Papers) bukan sesuatu yang luar biasa. Dengan AEoI dan EoI by request, kami punya optimisme yang lebih bagus lagi. Kami sudah mengarah ke sana," terang Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam media gathering, akhir pekan lalu.

Meski demikian, Hestu tak menyangkal bahwa informasi seperti Paradise Papers dan Panama Papers berguna bagi kerja fiskus alias petugas pajak. Sebab, fiskus bisa menindaklanjuti data tersebut ke wajib pajak terkait. "Paradise Papers dan Panama Papers akan bisa terkaver dengan AEoI. Hadirnya laporan seperti ini sangat berguna. Banyak data yang kami manfaatkan, mereka (wajib pajak) akhirnya ikut amnesti pajak," jelas Hestu.

Kepala Subdit Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Leli Listianawati menambahkan, kemampuan mengumpulkan data nasabah WNI dari negara lain juga akan didukung dengan program yang fokus digarap Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Organisasi ini tengah merayu negara-negara dengan potensi menjadi lokasi baru tujuan penyembunyian harta dari pajak atau tax haven, untuk ikut AEoI. "Ada negara yang disinyalir akan menjadi hub baru untuk menyembunyikan pajak, atau juridiction relevance to AEoI," imbuh Leli tanpa menyebut identitas negara tersebut.

Kata Leli, awalnya hanya 102 negara yang berkomitmen menjalankan AEoI. Kini, jumlahnya bertambah menjadi 146 negara. "Sebanyak 49 negara berkomitmen bertukar informasi di 2017, dan 53 negara pada September 2018. Semua negara sudah melaksanakan pertukaran informasi, kecuali negara yang terkena badai Karibia," jelas Leli.

Ya, memang sudah selayaknya Ditjen Pajak fokus memburu kepatuhan pajak WNI yang menyembunyikan hartanya di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×