kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ACA akan kasasi


Selasa, 28 Juli 2015 / 19:39 WIB
ACA akan kasasi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Asuransi Central Asia (ACA) kecewa akan putusan majelis hakim yang menolak permohonan pembatalan perdamaian PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL). ACA berencana untuk mengajukan kasasi.

"Karena telah mendapatkan surat kuasa dari klien, jadi rencananya kami akan mengajukan kasasi," ungkap kuasa hukum ACA Hendro Saryanto kepada KONTAN, Selasa (27/7).

Hendro menjelaskan, pengajuan kasasi itu berlandaskan bahwa majelis hakim tak mempertimbangan dalil dan bukti yang diajukannya saat proses persidangan berlangsung. Tak hanya itu, pasal 2.6 yang menjadi pertimbangan hakim pun dinilai kurang tepat.

Pasalnya, APOL sudah tak membayarkan tagihan kepada ACA sejak 30 Maret 2015. Pasal tersebut ataupun isi perjanjian perdamaian tidak mengatur mengenai klausul gagal bayar.

Berdasarkan berkas yang diterima KONTAN, pasal 2.6 menyebut setiap ketentuan rencana perdamaian dapat diubah atau dikesampingkan berdasarkan usulan dari perseroan dan persetujuan perseroan dengan kreditur mayoritas dan setiap perubahan atau pelepasan hak tersebut akan mengikat perseroan dan seluruh kreditur.

"Justru ketentuan wanprestasi yang disebabkan kegagalan pembayaran dibahas dalam pasal 2.8," lanjut dia. Sehingga menurut dia, pasal 2.6 hanya dapat diterapkan selama debitur masih melakukan pembayaran cicilan.

Terkait gagal bayar tersebut memang sudah diatur dalam pasal 170 Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dimana, kreditur dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitur lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.

Sementara, kuasa hukum APOL Hotman Paris Hutapea tetap berkomentar, Pasal 2.6 dari Composition Plan jelas menyebutkan apabila ada permohonan dari debitur tetang perubahan termasuk perubahan tanggal jatuh tempo maka harus diadakan voting oleh para kreditur baik karna apapun termasuk alasan gagal bayar. "Sehingga perlu restrukturisasi," tegas dia.

Sekadar informasi, pada 23 Juli 2015 lalu majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak permohonan pembatalan perdamaian APOL. Dengan begitu, perusahaan yang bergerak dalam bidang pengangkutan batubara dengan kapal ini lolos untuk pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×