kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

69 barang gratifikasi di KPK akan dilelang


Kamis, 12 Oktober 2017 / 12:17 WIB
69 barang gratifikasi di KPK akan dilelang


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN) kembali akan melaksanakan lelang BMN yang berasal dari gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, BMN yang dilelang mencapai 69 barang.

Berdasarkan keterangan resmi Kemenkeu yang diterima Kontan.co.id, Kamis (12/10), proses lelang barang gratifikasi ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II yang merupakan kantor vertikal DJKN dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan lelang melalui Aplikasi Lelang Internet (E-Auction) dengan cara closed bidding di website http://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id

2. Pembukaan penawaran lelang dilakukan oleh Pejabat Lelang pada Senin, 16 Oktober 2017 pukul 14.00 dan 15.00 waktu server (WIB).\

3. Peminat lelang akan diberikan kesempatan untuk dapat melihat dan meneliti secara fisik barang yang akan dilelang pada hari kerja sejak pengumuman ini terbit hingga Jumat, 13 Oktober 2017 pukul 16.00 WIB di Ruang Rapat Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI), Gedung Syafruddin Prawiranegara Kemenkeu Lantai 9 Utara Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta Pusat

4. Semua barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala cacat dan kekurangannya.

5. Peserta lelang yang mengajukan penawaran dianggap telah mengetahui atas jenis dan kondisi barang yang dilelang.

Sebanyak 69 barang yang dimaksud, diantaranya yaitu emas 24 karat seberat 108,2 gram, iPhone 6 16 GB dan 64 GB, iPad mini, pena Mountblanc, HP Samsung Galaxy A8, A7, dan S7 Edge, tablet Samsung A with S Pen, dining set, kain tenun, kopiah, kain, dan lain-lain.

Penyerahan barang gratifikasi KPK ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengelolaan dan penjualan barang gratifikasi ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Gratifikasi.

Adapun penerimaan hasil penjualan lelang ini akan disetorkan ke kas negara dan menjadi salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×