kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

12.955 napi pidana mendapat remisi


Minggu, 25 Juni 2017 / 11:53 WIB
12.955 napi pidana mendapat remisi


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sebanyak 12.955 narapidana dalam kategori tindak pidana khusus mendapat remisi khusus saat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 H, Minggu (25/6).

Total narapidana yang diberikan remisi oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 66.481 orang, dari jumlah keseluruhan 136.641 narapidana beragama Islam.

Narapidana yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan.

Tindak pidana yang terkait ketentuan ini adalah korupsi, terorisme, narkotika.

Selain itu, narapidana untuk kasus kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.

"Remisi sebagai reward, di lain pihak tentunya akan ada punishment apabila warga binaan melakukan pelanggaran, termasuk sanksi tidak diberikan remisi," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak dalam siaran pers.

Wayan Dusak mengatakan, remisi khusus diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Misalnya, telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.

Remisi khusus Lebaran ini terdiri dari dua kategori, yaitu pertama diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi masih menjalani sisa pidana, yakni sebanyak 66.099 orang.

Kedua, diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi, yakni 382 orang. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×