kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

120 perusahaan diadukan tak bayar THR


Selasa, 19 Juli 2016 / 17:07 WIB
120 perusahaan diadukan tak bayar THR


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima pengaduan atas belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) oleh 120 perusahaan pada lebaran tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak tiga kasus sudah diselesaikan, dua kasus masih dalam tahap pendalaman.

Sementara itu, untuk pengaduan terhadap 115 perusahaan sisanya posisinya masih menunggu. "Keseluruhan pengaduan belum semuanya terselesaikan masih, perlu dilakukan pendalaman-pendalaman lagi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Kemnaker Hayani Rumondang, Selasa (19/7).

Meski tidak merinci, namun Hayani bilang pada tahun lalu jumlah pengaduan yang dilaporkan ke posko THR juga banyak. Jumlah kasus yang telah terbukti melanggar dengan tidak membayar THR tercatat sebanyak 55 perusahaan.

Sanksi yang bakal dikenakan untuk perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR kepada pekerjanya juga beragam. Mulai dari teguran tertulis, hingga denda kepada perusahaan yang melanggar.

Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf mendesak agar aturan main yang telah dibuat oleh pemerintah tersebut diimplementasikan. "Jangan sampai aturan yang telah dibuat sendiri oleh pemerintah hanya sebagai formalitas saja," kata Dede.

Bila ketentuan tentang sanksi tidak dibayarkan maka ketidakpatuhan perusahaan untuk mambayar kewajiban menjadi rendah. Sehingga pada tahun-tahun berikutnya, kasus tidak dibayarkannya THR bakal semakin marak.

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, THR tersebut seharusnya diberikan maksimal H-7 lebaran.

Berdasarkan aturan baru tersebut, ditegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapat THR. Padahal aturan sebelumnya yaitu Permenaker No 4 Tahun 1994 dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan.

Terkait dengan saksi, Kemnaker juga menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang didalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

Dalam ketentuan sanksi administratif yang mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 20 Tahun 2016 tersebut dinyatakan bahwa apabila pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.

Pengusaha juga akan dikenai sanksi administratif. Sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha. "Batas akhirnya ya, H-7 ini, kalau lewat maka akan kena denda, kena teguran dan kena sanksi,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.

Teguran tertulis dikenakan 1 kali kepada pengusaha dalam jangka waktu 3 hari kalender, terhitung sejak teguran tertulis diterima. Rekomendasi teguran tertulis berdasarkan nota pemeriksaan dan laporan ketidakpatuhan yang masuk ke dinas terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×